INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
MAKALAH
INTEGRASI
NASIONAL DALAM BINGKAI
BHINNEKA
TUNGGAL IKA
Disusun oleh :
Kelompok Petrus
- M. Rizky Irawan (9672)
- Resvani Dwi Annisa Y. (9807)
- Tiara Apriliani Anugrah (9860)
Kelas : XI MIPA-2
SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG
SELOR
2017
INTEGRASI
NASIONAL DALAM BINGKAI
BHINNEKA TUNGGAL IKA
MAKALAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata
Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Disusun oleh :
Kelompok Petrus
- M. Rizky Irawan (9672)
- Resvani Dwi Annisa Y. (9807)
- Tiara Apriliani Anugrah (9860)
- M. Rizky Irawan (9672)
- Resvani Dwi Annisa Y. (9807)
- Tiara Apriliani Anugrah (9860)
Kelas : XI MIPA-2
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR
Judul :
Integrasi
Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Nama Kelompok :
Petrus
1.
M. Rizky Irawan (9672)
2.
Resvani Dwi Annisa Y. (9807)
3.
Tiara Apriliani Anugrah (9860)
Kelas :
XI MIPA-2
Makalah ini disetujui di
Tanjung Selor...Mei 2017
Pembimbing I, Pembimbing
II,
Nurhayati,
S.Pd. Rachmad Hidayat, S.Sos.
NIP 19911114
201503 2 001
Mengetahui,
Guru mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan,
Zubair, S.Pd.
NIP 19821030 200604 1 004
MOTTO
“Berusaha menyatukan setiap perbedaan yang ada di indonesia
sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika”
PERSEMBAHAN
Makalah ini kami persembahkan dengan penuh rasa syukur kepada:
1.
Orang tua kami yang telah membantu dan memberi motivasi
kepada kami untuk terus giat belajar dan mengerjakan semua tugas-tugas kami.
2.
Guru bidang studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
yang telah memberi dan mendidik serta membantu kami membuat makalah ini.
3.
Bapak dan Ibu Guru yang telah membimbing dan membantu kami
menyelesaikan makalah ini.
4.
Teman-teman yang telah memberi motivasi, masukan dan saran
kepada kami.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT,
karena dengan rahmat dan hidayat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang
berjudul, “Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika”.
Dalam pembuatan makalah ini tidak lupa kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, yaitu:
1. Bapak Zubair, S.Pd., selaku guru mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah memberi tugas dan membantu
dalam penyelesaian makalah ini.
2. Ibu Nurhayati, S.Pd., selaku guru pembimbing dalam bidang
kebahasaan yang telah banyak membantu juga dalam pembuatan makalah ini agar
bahasa yang digunakan di dalam makalah ini lebih baik dari sebelumnya.
3. Bapak Rachmad Hidayat, S.Sos., selaku guru pembimbing yang telah
membantu kami dalam metode penulisan makalah yang benar dan baik.
4. Teman-teman yang telah membantu kami dalam pemberian saran
dan masukan yang sangat membantu dalam pembuatan makalah ini.
Kami sangat menyadari bahwa di dalam makalah ini masih
terdapat kesalahan dan kekurangan, oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima Kasih.
Tanjung Selor, Mei 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL..................................................................................................................i
HALAMAN PENGESAHAN...................................................................................................ii
MOTTO PERSEMBAHAN.....................................................................................................iii
KATA PENGANTAR................................................................................................................iv
DAFTAR ISI...............................................................................................................................v
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang..........................................................................................................1
1.2
Tujuan.......................................................................................................................2
1.3
Manfaat.....................................................................................................................2
BAB II INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
2.1
Pentingnya Konsep
Integrasi Nasional.....................................................................3
2.2
Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional............................................................8
2.3
Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI...........................................................10
2.4
Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan
Kesatuan
Bangsa.....................................................................................................................12
2.4.1 Pentingnya Menjaga Keutuhan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.......................................................................................................12
2.4.2 Partisipasi
dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia........................................................................................14
2.4.3 Mengamalkan Nilai-nilai yang
Terkandung dalam Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari.....................................................................................................15
2.4.4 Menggelorakan Semangat
Bhinneka Tunggal Ika sebagai
Persatuan Bangsa.........................................................................................20
2.4.5 Menjalankan Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara Sesuai
Konstitusi/ UUD 1945.................................................................................20
2.4.6 Melaksanakan Usaha
Pertahanan Negara....................................................21
2.5
Kebhinnekaan
Bangsa Indonesia..........................................................................25
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan.............................................................................................................29
3.2
Saran.......................................................................................................................30
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas
pulau-pulau yang dibatasi oleh laut dan selat sebagai sebuah negara kepulauan
yang terdiri dari banyak etnis dan budaya, Indonesia menghadapi berbagai
kemungkinan adanya perpecahan yang dapat menjadi ancaman, tantangan, hambatan,
dan gangguan kesatuan bangsa. Berbagai upaya tengah dilakukan, yakni diwajibkan
kepada seluruh masyarakat untuk memupuk komitmen persatuan dalam keberagaman,
seperti tidak menyinggung, harus saling menghormati antaragama dan keyakinan,
serta menghargai perbedaan budaya.
Sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat, tidak jarang terjadi konflik
yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara. Perpecahan dalam suatu bangsa dapat diselesaikan dengan
integrasi nasional. Tetapi dalam kenyataannya, masyarakat Indonesia masih belum bisa menerapkan
Integrasi Nasional dalam menghadapi masalah-masalah bangsa yang memicu
perpecahan, sehingga perlu kita kembali ke sifat dasar bangsa Indonesia yang
santun, sopan dan kekeluargaan.
Sifat dasar bangsa Indonesia yang amat menonjol adalah
sifat kekeluargaan,
musyawarah, percaya dan taat beribadah kepada tuhan, sifat ramah tamah, gotong
royong,suka menolong, dan toleransi adalah sifat yang harus kita miliki. Oleh
sebab sifat dasar bangsa Indonesia dan berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan, maka penulis membuat makalah yang berjudul “Integrasi Nasional dalam
Bingkai Bhinneka Tunggal Ika” .
Adapun tujuan kami membuat makalah
ini antara lain:
1)
Untuk mengetahui pentingnya persatuan Negara
Indonesia.
2)
Untuk mengetahui betapa indahnya persatuan
bangsa Indonesia.
3)
Untuk mengetahui pentingnya integrasi nasional dalam
kebhinnekaan sebagai solusi mengatasi perpecahan antar masyarakat.
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini adalah
untuk:
1)
Agar siswa dapat mengetahui tentang integritas
nasional dalam bingkai bhinneka tunggal ika.
2)
Agar siswa dapat mengetahui tentang betapa indahnya persatuan
warga Negara dapat berjalan dengan baik.
BAB
II
INTEGRASI NASIONAL
DALAM BINGKAI
BHINNEKA TUNGGAL IKA
2.1
Pentingnya
Konsep Integrasi Nasional
Pemahaman
integralistik yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari pemikiran Mr.Soepomo
yang disampaikan di depan sidang BPUPKI pada tahun 1945. Paham Integralistik merupakan
salah satu aliran dalam teori tentang negara.
Menurut
Mr.Soepomo, bahwa negara dibentuk tidak untuk menjamin kepentingan seseorang
atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai
persatuan.
Negara
ialah suatu maasyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian dan segala
anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat
yang organis. Hal yang terpenting dalam negara yang berdasarkan aliran pikiran
integral ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada sesuatu
golongan yang paling kuat atau yang paling besar tidak menganggap kepentingan
seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa
seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga semangat dan
struktur kerohanian dari bangsa Indonesia mempunyai sifat dan cita-cita
persatuan hidup, pesatuan kawulo dan gusti yaitu persatuan antara
dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara rakyat dan
pemimpin-pemimpinnya. Manusia sebagai makhluk sosial yang saling berinteraksi
dan pergaulan hidupnya dianggap mempunyai tempat dan kewajiban hidup (dharma)
sendiri-sendiri menurut kodrat alam. Pola hidup masyarakat tersebut merupakan
pola pikir totaliter dan integralistik dari bangsa indonesia yang terwujud juga
dalam susunan tata negaranya yang asli.
Dalam
suasana peraturan antara rakyat dan pimpinannya, antara golongan-golongan
rakyat satu sama lain, dan segala golongan diliputi oleh "semangat gotong-
royong dan semangat kekeluargaan". Menurut aliran pikiran tentang negara
integralistk yang dianggap sesuai dengan semangat Indonesiai asli, negara tidak
mempersatukan dirinya dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga yang
paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat), akan tetapi mempersatukan
diri dengan segala lapisan rakyat seluruhnya.
Selanjutnnya
Mr.Soepomo mengatakan, bahwa di dalam masyarakat yang integralistik, setiap
anggota, warga dan golongan diakui kehadiran dan fungsi keberadaannya
(eksistensinya), hak dan kewajibannya dalam mencapai tujuan bersama. Sebaliknya
setiap warga negara, setiap anggota, dan setiap golongan berkewajiban dan
bertanggungjawab atas terlindunginya kepentingan, keselamatan, kesejahteraan,
dan kebahagiaan masyarakat seluruhnya. Dengan paham integralistik atau
kebersamaan, bangsa Indonesia percaya akan dapat mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaan lahir dan batin.
Dalam
paham Integralistik terkandung nilai keberhasilan dan nilai kebersamaan dalam kehidupan
masyarakat. Penerapan nilai keberhasilan menuntut pada setiap manusia untuk
mengendalikan diri, yaitu untuk mengarahkan manusia melakukan pengendalian
diri, yakni untuk mengarahkan aktifitas pribadinya menuju terselenggaranya
kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang demi tercapainya kehidupan bersama
yang sejahtera, adil, makmur dan bahagia lahir-batin. Nilai kebersamaan
menuntut kepada tiap individu untuk meletakkan kepentingan dan keinginan pribadi
dalam rangka mewujudkan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam
penerapan nilai kebersamaan tidak berarti bahwa kepentingan pribadi atau
golongan disingkirkan atau ditiadakan. Kepentingan pribadi atau golongan justru
merupakan motivasi terbinanya kesejahteraan bersama. Dengan menerapkan nilai
keseimbangan antara kehidupann jasmani dan rohani, antara wanita dan pria,
antara kepentingan individu dan masyarakat, dan antara kehidupan duniawi dan
kehidupan akhirat.
Nilai-nilai
yang merupakan penjabaran tata nilai integralistik diterapkan oleh bangsa
Indonesia dalam mengatur tata hubungan dengan Tuhan, dengan sesama manusia,
dengan bangsanya, dan dengan alam sekitarnya. Nilai-nilai keselarasan,
keserasian, keseimbangan, kebhinnekatunggalikaan dan kekeluargaan mewarnai hubungan-hubungan
tersebut, yang kemudian dirumuskan menjadi Pancasila, pandangan hidup bangsa
Indonesia, dasar Negara Republik Indonesia dan ideologi bangsa.
Nilai-nilai Pancasila melandasi proses Integrasi
Nasional bangsa Indonesia. Integrasi nasional dapat dipahami dari dua segi
yaitu:
1) Integrasi
Nasional secara Vertikal
Integrasi Nasional secara vertikal membahas
bagaimana mempersatukan pemerintah nasional dengan rakyatnya yang tersebar
dalam daerah yang luas. Jika rakyat hidup di bawah kepemimpinan pimpinannya
masing-masing, maka Integrasi Nasional secara vertikal berarti mempersatukan
pemerintah pusat dengan pemerintahan di tingkat daerah.
2) Integrasi
Nasional secara Horizontal.
Integrasi
Nasional secara horizontal membahas bagaimana mempersatukan rakyat yang
majemuk, hidup dalam berbagai golongan primordial yang beranekaragam nilai
lembaga serta adat kebiasaannya, sehingga merasa bagian dari satu bangsa yang
sama.
Pada
konsep Integrasi Nasional secara vertikal terdapat empat tugas konstitusional
yang bersifat abadi dari pemerintah Indonesia, yaitu:
a.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan
kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d.
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Empat
tugas pemerintah yang juga disebut "tujuan nasional", sekaligus
menjadi tolak ukur bagi keberhasilan atau kegagalannya.
Nilai-nilai
Integrasi Nasional menjamin kemajemukan bangsa Indonesia secara kultural. Kemajemukan adalah produk dari
sejarah yang panjang dan tidak bisa diabadikan begitu saja. Secara sadar kita
mengambil sesuatu dari Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang Negara, sehingga
kemajemukan akan memiliki relevansi ideologi, politik dan pemerintahan.
Ideologi persatuan yang disepakati para pemimpin di tingkat nasional masih
harus dipahami dan didukung oleh masyarakat kita yang tersebar di daerah
kepulauan yang luas.
Dari sisi politik dan pemerintahan diketahui bahwa
seluruh peraturan perundang-undangan kita berlaku sama untuk seluruh daerah,
namun implementasinya di lapangan akan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor
sosial budaya daerah. Kampanye organisasi kekuatan sosial
politik perlu bersifat "tailor made" untuk daerah-daerah.
Kekeliruan dalam memilih tema kampanye, seandainya menyinggung nilai-nilai
dasar yang dianut masyarakat daerah tersebut, akan berarti hilangnya dukungan
pemilih. Sudah barang tentu dalam setiap masyarakat sosial budaya tersebut juga
akan terjadi dinamika dan perubahan, disamping adanya kesinambungan dan perubahan
harus dikaji secara sungguh-sungguh agar kebijakan yang diambil mendapat
dukungan masyarakat di lapangan. Pengkajian kebijakan bisa dimulai dengan
kegiatan studi kewilayahan (regional studies). Pemerintah
Hndia Belanda dahulu menamakan sebagai indologi.
Dengan
demikian, satuan masyarakat sosial politik merupakan masyarakat hukum, dibentuk
dengan Undang-Undang yang integrasi ke sistem pemerintahan nasional. Secara
ideologis dan konstitusional, masalah sistem pemerintahan di tingkat daerah
yang kita hadapi adalah bagaimana menyusun tatanan pemerintahan yang bisa
memberi peran fungsional terpadu baik satuan masyarakat sosiokultural yang
bersifat asli maupun pada satuan masyarakat sosiopolitik yang dirancang secara
nasional. Fungsional terpadu bisa dilakukan dengan memberi peluang untuk
mengadakan penyesuaian secara lokal pada ketentuan-ketentuan hukum yang secara
nsional dibuat dalam garis-garis besar saja. Berpikir secara garis besar sudah
mulai diperkenalkan dalam pendidikan dengan memberi peluang adanya muatan lokal
dalam kurikulum yang bersifat komplementer dan suplementer dengan kurikulum
yang bersifat nasional.
2.2
Faktor-faktor Pembentuk Integrasi
Nasional
a.
Adanya rasa senasib dan seperjuangan
yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
b.
Adanya ideologi nasional yang tercermin
dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
c.
Adanya tekad serta keinginan untuk
bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah
Pemuda.
d.
Adanya ancaman dari luar yang
menyebabkan munculnya semangat
nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
e.
Penggunaan Bahasa Indonesia.
f.
Adanya semangat persatuan dan kesatuan
dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
g.
Adanya kepribadian dan pandangan hidup
kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
h.
Adanya jiwa dan semangat gotong royong,
solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
i.
Adanya rasa senasib sepenanggungan
akibat penderitaan penjajahan.
j.
Adanya rasa cinta tanah air dan
mencintai produk dalam negeri.
k.
Faktor sikap toleransi antara sesama
manusia yang beragama.
l.
Faktor sejarah yang menimbulkan rasa
senasib dan seperjuangan. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
m.
Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa
Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi
kemerdekaan.
n.
Rasa rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang
gugur di medan perjuangan.
o.
Kesepakatan atau konsensus nasional
dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah
Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan Bahasa Indonesia.
p.
Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk
Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
q.
Pengembangan budaya gotong royong yang
merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.
2.3
Tantangan dalam Menjaga Keutuhan
NKRI
Menurut data BPS (2010), bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara kepulauan terbesar di dunia
dengan jumlah lebih dari 17.504 dan luas wilayah daratan mencapai 1.900.000 km2
memiliki sumber daya alam melimpah dan jumlah penduduk berada pada urutan
keempat dunia, yaitu 237.556.363 jiwa harus dijaga dan dipertahankan dari setiap
ancaman. Atas dasar data letak geografis dan sumber daya alam Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), maka diperlukan suatu pertahanan negara yang kuat.
Menurut Puguh Santoso, ST, M.Sc
(2011) mengatakan bahwa strategi pertahanan merupakan fenomena global yang masih
mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi
manusia. Bersamaan dengan penguatan nilai-nilai universal, isu lingkungan hidup
dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respon
secara internasional. Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim
yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman
kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas
ekonomi dan keamanan. Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi
ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara
lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah
perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antar negara di kawasan
Asia Pasifik, termasuk Asia Tenggara.
Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI
agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih
berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah,
gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan
berupa pelintas batas secara ilegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan
peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman
terorisme dalam negeri dan sebagainya.
Dengan demikian, berdasar tantangan di lingkungan internal Indonesia,
maka diperlukan visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga
kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa. Perumusan
kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara,
sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional
selaku Penasehat Presiden RI.
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan
menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara yang ditempuh dengan
tiga strata pendekatan yaitu pertama, strata mutlak, yaitu dilakukan dalam
menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa
Indonesia; kedua, strata penting, yaitu dilakukan dalam menjaga kehidupan
demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras,
dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang
berwawasan lingkungan hidup; dan ketiga, strata pendukung, yaitu dilakukan
dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya
diperlukan input sumber daya TNI yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut
TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional tetapi input SDM
secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.
Kajian khusus TNI di masa depan adalah perlunya perekrutan SDM
yang unggul untuk mencapai hasil maksimal. TNI tidak bisa berjalan sendirian
dalam mewujudkan visi dan misi pertahanan negara. Perwujudan visi dan misi
pertahanan negara diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat sebagai
komponen cadangan dan turut serta dalam mewujudkan keamanan nasional bersama. Input
SDM yang baik bisa menyelesaikan masalah keamanan nasional dan pertahanan NKRI
lebih baik.
(http://www.warnetgadis.com/2017/01/tantangan-dalam-menjaga-keutuhan-nkri.html)
Ancaman
yang mengancam wilayah Indonesia pada dasarnya merupakan ancaman terhadap
seluruh wilayah Indonesia. Tanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia dituntut
peran sertanya dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.4.1 Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Perjalanan
bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dilalui dengan berbagai perjuangan.
Perjuangan dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para
pahlawan. Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan
tersebut. Hingga pada tangal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
Seluruh
komponen bangsa Indonesia memiliki keinginan untuk membela, mempertahankan kemerdekaan, menjaga
kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sikap yang harus dilakukan untuk
melindungi keutuhan NKRI antara lain sebagai berikut:
a.
Menjaga
kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.
b. Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
c. Memanfaatkan
kekayaan budaya untuk kepetingan rakyat Indonesia.
d. Menjaga
Indonesia untuk warisan anak cucu.
e. Menjaga
Indonesia untuk menghargai jasa para pahlawan.
f. Saling
menghormati perbedaan.
g.
Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan.
h.
Menaati peraturan.
2.4.2 Partispasi Rakyat dalam Menjaga Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Partisipasi rakyat dalam keutuhan
NKRI dapat dilakukan diberbagai lingkungan kehidupan, baik lingkungan keluarga
, masyarakat dan juga sekolah.
1)
Di lingkungan keluarga
Contoh partisipasi di lingkungan keluarga antara
lain sebagai berikut:
a) Melaksanakan
kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur.
b) Senantiasa
rajin belajar bagi anggota keluarga yang masih bersekolah.
c) Ikut
menjaga harta benda keluarga.
d) Patuh
dan taat terhadap tata krama dan aturan keluarga.
2)
Di lingkungan masyarakat
Contoh partisipasi di lingkungan masyarakat antara
lain sebagai berikut:
a) Melaksanakan
kerja bakti yang diadakan oleh kampung sesuai kemampuan.
b) Melaksanakan
kegiatan ronda malam bagi warga yang sudah dewasa.
c) Membuang
sampah pada tempatnya.
d) Hidup
rukun dengan semangat kekeluargaan dalam lingkungan keluarga.
3)
Di lingkungan sekolah
Contoh partisipasi di lingkungan
sekolah antara lain sebagai berikut:
a) Menaati
tata tertib yang berlaku di sekolah.
b) Menggalang
kerjasama antar teman tanpa memandang latar belakang agama, suku, ras dan
golongan.
c) Hidup
rukun dengan warga sekolah.
d) Tidak
membeda-bedakan teman dalam bergaul.
2.4.3
Mengamalkan
Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila sebagai ideologi Negara
Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar
menjadi pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang
terkandung di dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dapat terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru
dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai
ini mengalami perubahan menjadi 45 butir Pancasila.
Berikut adalah ke-45 butir
Pancasila yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjaga keutuhan NKRI:
1) Sila
Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
b) Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
c) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d) Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
e) Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f) Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
g) Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2)
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab
a) Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b) Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
c) Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
d) Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e) Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f) Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g) Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
h) Berani
membela kebenaran dan keadilan.
i) Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3)
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
a) Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c) Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d) Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e) Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
f) Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g) Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4)
Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
a) Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b) Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c) Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d) Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e) Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f) Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g) Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
h) Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i) Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j) Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5)
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
a) Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b) Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
c) Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d) Menghormati
hak orang lain.
e) Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f) Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
g) Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
h) Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
i) Suka
bekerja keras.
j) Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
k) Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
2.4.4
Menggelorakan Semangat
Bhinneka Tunggal Ika sebagai Persatuan Bangsa
Bhinneka Tunggal Ika adalah
semboyan negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika
merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia miliki. Salah satu cara merawat
kemajemukan bangsa Indonesia adalah dengan belajar menerima kebhinnekaan itu
sendiri sebagai sebuah kenyataan agar menjadi kekuatan.
2.4.5
Menjalankan Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara sesuai Konstitusi/ UUD 1945
Dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara hendaknya mengacu pada konstitusi. Dalam UUD 1945 telah
diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban warga Negara. Kewajiban warga
Negara hendaknya didahulukan dari pada menuntut hak. Dengan demikian akan
tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib. (baca;
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945-Peran Konstitusi dalam Negara
Demokrasi).
2.4.6
Melaksanakan
Usaha Pertahanan Negara
Segala ketentuan mengenai
pertahanan Negara tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara yang dimaksud dengan pertahanan Negara adalah: “Usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan Negara”.
Adapun yang menjadi hakikat, dasar,
tujuan dan fungsi pertahanan Negara sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
(a)
Pasal 2 berbunyi:
“Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”.
(b)
Pasal 3 berbunyi:
(1) Pertahanan
negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan
negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan.
(c)
Pasal 4 berbunyi:
“Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan
melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman”.
(d)
Pasal 5
berbunyi:
“Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan
pertahanan”.
Penyelenggaraan pertahanan Negara
sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara adalah:
(a)
Pasal 6 berbunyi:
“Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha
membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta
menanggulangi setiap ancaman”.
(b)
Pasal 7 berbunyi:
(1) Pertahanan
negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan
dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional
Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung.
(3) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari
kekuatan bangsa.
(c)
Pasal 8 berbunyi:
(1) Komponen
cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen
pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung
dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen
cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan undang-undang.
(d)
Pasal 9 berbunyi:
(1) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diselenggarakan melalui:
a) pendidikan
kewarganegaraan;
b) pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan
d) pengabdian
sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan
mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
(e)
Pasal 10 berbunyi:
(1) Tentara
Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Tentara
Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara.
(3) Tentara
Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a) mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b) melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c) melaksanakan
Operasi Militer selain Perang; dan
d) ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional.
2.5
Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Kebhinnekaan
bangsa Indonesia meliputi :
1)
Kebhinnekaan
Mata Pencaharian
Indonesia merupakan negara kepulauan
dan memiliki kondisi alam yang berbeda-beda, seperti dataran tinggi atau pegunungan
maupun dataran rendah atau pantai sehingga masyarakat yang tinggal di daerah
tersebut harus menyesuaikan cara hidupnya dengan alam disekitarnya. Kondisi
alam juga mengakibatkan perbedaan mata pencaharian ada yang sebagai petani,
nelayan, pedagang pegawai, peternak dan lain-lain sehingga kebhinnekaan mata
pencaharian tersebut dapat menjalin persatuan, karena satu sama lain saling
membutuhkan.
2)
Kebhinnekaan
Ras
Letak
Indonesia sangat strategis sehingga Indonesia menjadi tempat persilangan jalur
perdagangan. Banyaknya kaum pendatang ke Indonesia mengakibatkan terjadinya
akulturasi baik pada ras, agama, kesenian maupun budaya. Ras di Indonesia
terdiri dari Papua Melanesoid yang berdiam di Pulau
Papua, dengan ciri fisik rambut keriting, bibir tebal dan kulit hitam.
Ras Weddoid dengan jumlah yang relatif sedikit, seperti orang Kubu, Sakai,
Mentawai, Enggano dan Tomuna dengan ciri-ciri fisik, perawakan kecil, kulit
sawo matang dan rambut berombak. Selain ras tersebut, ada ras Malayan Mongoloid yang
berdiam di sebagian besar kepulauan Indonesia, khususnya di
Kepulauan Sumatera dan Jawa dengan ciri-ciri rambut ikal atau lurus,
muka agak bulat, kulit putih sampai sawo matang. Kebhinnekaan tersebut tidak
mengurangi persatuan dan kesatuan, karena tiap ras saling menghormati dan tidak
menganggap ras nya paling unggul.
3)
Kebhinnekaan
Suku Bangsa
Indonesia merupakan negara kepulauan
yang dipisahkan oleh perairan. Pulau-pulau terisolasi dan tidak saling berhubungan.
Akibatnya setiap pulau atau wilayah memiliki keunikan tersendiri baik dari segi
budaya, adat istiadat, kesenian, maupun bahasa. Adanya kebhinnekaan tersebut
menjadikan Indonesia sangat kaya. Walaupun berbeda tetapi tetap menjunjung
tinggi persatuan dan kesatuan. Terbukti dengan menempatkan bahasa Indonesia
menjadi bahasa resmi dan persatuan.
4)
Kebhinnekaan
Agama
Masuknya kaum pendatang baik yang
berniat untuk berdagang maupun menjajah membawa misi penyebaran agama yang
mengakibatkan kebhinnekaan agama di Indonesia. Ada agama Islam, Kristen
Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu serta aliran kepercayaan. Kebhinnekaan
agama sangat rentan akan konflik, tetapi dengan semangat persatuan dan semboyan
bhinneka tunggal ika konflik tersebut dapat dikurangi dengan cara saling
toleransi antar umat beragama. Setiap agama tidak mengajarkan untuk menganggap
agamanya yang paling benar tetapi saling menghormati dan menghargai perbedaan
sehingga dapat hidup rukun saling berdampingan dan tolong menolong di masyarakat.
5)
Kebhinnekaan
Budaya
Budaya
adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam
rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara
belajar. Budaya memiliki tujuan untuk mengubah sikap dan juga perilaku SDM kearah
yang lebih baik. Masuknya kaum pendatang juga mengakibatkan kebhinnekaan
budaya di Indonesia sehingga budaya tradisional berubah menjadi budaya yang
modern tanpa menghilangkan budaya asli Indonesia sendiri seperti budaya sopan
santun, kekeluargaan dan gotong royong. Budaya tradisional dan modern hidup
berdampingan di masyarakat tanpa saling merendahkan satu sama lain.
6)
Jenis
Kelamin
Perbedaan
jenis kelamin adalah sesuatu yang sangat alami tidak menunjukkan adanya
tingkatan. Anggapan kuat bagi laki-laki dan lemah bagi
perempuan adalah tidak benar. Masing-masing mempunyai peran dan tanggung jawab
yang saling membutuhkan dan melengkapi. Zaman dahulu kaum perempuan tidak
diberi kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya dan seringkali
tugasnya dibatasi hanya sekitar rumah saja. Pekerjaan rumah yang itu-itu saja,
dianggap tidak banyak menuntut kreatifitas, kecerdasan dan wawasan yang luas,
sehingga perempuan dianggap lebih bodoh dan tidak terampil. Sekarang perempuan
mempunyai kesempatan yang sama untuk sekolah, mengembangkan bakat, dan
kemampuannya. Banyak kaum wanita yang menduduki posisi penting dalam
jabatan publik.
BAB III
PENUTUP
Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang
paling kuat atau yang paling besar tidak menganggap kepentingan seseorang
sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya
sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Perjuangan kemerdekaan Indonesia dilakukan dengan semangat
kebangsaan dan cinta tanah air oleh para pahlawan. Persatuan dan kesatuan
merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Hingga pada tangal
17 Agustus 1945, rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang
diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
Kebhinnekaan mata pencaharian, kebhinnekaan ras, kebhinnekaan
suku bangsa, kebhinnekaan agama, kebhinnekaan budaya, dan perbedaan jenis
kelamin terbukti menjadi perekat yang kuat bangsa Indonesia dalam memperkokoh
rasa persatuan dan kesatuan.
Kebhinnekaan
bangsa Indonesia merupakan wujud yang nyata dari implikasi nilai-nilai
Pancasila yang juga melandasi terwujudnya Integrasi Nasional bangsa Indonesia.
Integrasi
Nasional bermakna bahwa pentingnya mempersatukan pemerintah pusat dengan pemerintahan di tingkat
daerah dan mempersatukan
rakyat yang majemuk, hidup dalam berbagai golongan primordial yang
beranekaragam nilai lembaga serta adat kebiasaannya, sehingga merasa bagian
dari satu bangsa yang sama.
Wujud konsep Integrasi Nasional berimplikasi
pada Tujuan Nasional bangsa Indonesia, yaitu:
a.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
b.
memajukan kesejahteraan umum;
c.
mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dapat kita bayangkan apabila Negara kita tidak
memiliki integritas nasional yang berperan sebagai penyatu bangsa itu sendiri
tentu saja membahayakan kesolidaritasan Negara Indonesia, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa.
Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus memiliki
integritas. Sebagai siswa SMA Negeri 1 Tanjung Selor, kita harus bersama-sama
menjaga integrasi nasional. Contoh kecilnya dengan menjaga lingkungan sekolah dan ikut
serta membantu menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan sekolah maupun
di lingkungan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ambar, Rumi. 2016. 4 Upaya Menjaga Keutuhan NKRI.
http://guruppkn.com/upaya-menjaga-keutuhan-nkri.
Diakses pada tanggal 26 Februari 2017.
Pukul 10.48 WITA.
Aris, Arieshary. 2013. Menjaga Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
http://balaiedukasi.blogspot.co.id/2013/11/menjaga-keutuhan-negara kesatuan.html. Diakses pada tanggal 26
Februari 2017. Pukul 10.51 WITA.
Asenk, Andri.
2017. Tantangan
dalam Menjaga Keutuhan NKRI.
http://www.warnetgadis.com/2017/01/tantangan-dalam-menjaga-keutuhan-nkri.html. Diakses pada tanggal 5 Februari
2017. Pukul
11.13 WITA.
Ashari,
Septiani. 2016. Faktor Pendorong dan Penghambat
Integrasi Nasional.
http://www.ipapedia.web.id/2016/03/faktor-faktor-pendorong-dan- penghambat-integrasi-nasional.html. Diakses pada
tanggal 5 Februari 2017. Pukul 10.51 WITA.
Medsis. 2016. Strategi Mengatasi Ancaman Integrasi
Nasional Militer.
https://www.mediasiswa.com/siswa.top/wp/content/uploads/2016/06/StrategiMengatasi-Ancaman-Integrasi-Nasional-Militer.jpg?w=480. Diakses pada tanggal 5 Februari 2017. Pukul 17.01
WITA
Nurdiansah, Bambang. 2013. Konsep Integrasi Nasional
Indonesia.
http://duniabembi.blogspot.co.id/2013/09/konsep-integrasi-nasional- indonesia.html. Diakses
pada tanggal 9 Februari 2017. Pukul 20.47 WITA.
Pranowo, Muhammad Bambang. 2010. Hakikat, Dasar,
Tujuan, dan Fungsi
Keutuhan
Nasional.
https://books.google.co.id/books?isbn=9793064919.
Diakses pada tanggal 27 Februari 2017. Pukul 21.35 WITA.
Rojak. 2016. Faktor Pembentuk Integrasi.
http://www.maolioka.com/2016/11/faktor-faktor-pembentuk-integrasi.html. Diakses pada tanggal 5 Februari 2017. Pukul
11.09 WITA.
Suaib, Saara. 2014. Pengertian dan Makna Bhinneka Tunggal Ika.
https://belajar.kemdikbud.go.id/SumberBelajar/tampilajar.php?ver=11&idmateri=725&mnu=Tim&kl=7. Diakses pada tanggal 5 Februari 2017.
Pukul 11.45 WITA.
Sukawibawa. 2017. Membangun Integrasi Nasional dengan
Bingkai Bhinneka
Tunggal
Ika.
https://student.unud.ac.id/userfile/sukawibawa/file_news/9fbfc12afc86370acc4dc70e8403a4d6.JPG.
Diakses pada tanggal 5 Februari 2017.
Pukul 13.47 WITA.
Tilam. 2016. Faktor Pendorong dan Penghambat Integrasi
Nasional.
http://ipapedia2.blogspot.co.id/2016/03/faktor-faktor-pendorong-dan
penghambat-integrasi-nasional.html. Diakses pada tanggal 5 Februari 2017. Pukul 16.12
WITA.
Wibowo, Setyo Adi. 2015. Faktor Pendorong dan
Penghambat Integrasi Nasional.
http://setyoadiiw.blogspot.co.id/2015/03/faktor-pendorong-dan- penghambat.html. Diakses pada tanggal 5 Februari 2017. Pukul 13.25
WITA.
Yurdiman, Febri. 2016. Upaya Menjaga Keutuhan NKRI.
http://pemuda-perindobengkulu.com/?p=202/upaya-menjaga-keutuhan
nkri.html. Diakses pada
tanggal 27 Februari 2017. Pukul 21.55 WITA.
LAMPIRAN

Gambar 1 : Kita adalah satu keterikatan yaitu
Indonesia.

Gambar
2 : Membangun integrasi nasional dengan
bingkai bhinneka tunggal ika.

Sumber :
http://ipapedia2.blogspot.co.id
Gambar 3 : Salah satu faktor pendorong integrasi
nasional adalah gotong royong.

Gambar
4 : Bentuk pertahanan Negara agar
tidak terpecah belah.
![]() |
![]() |
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Kol. Soetadji No. 06 Tanjung Selor
Telp/Fax : (0552) 21129
Email : Sman1.tgselor@gmail.com
LEMBAR
KONSULTASI
Judul :
Integrasi
Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Kelas :
XI MIPA 2
Pembimbing I : Nurhayati,
S.Pd.
NO.
|
Tanggal
|
Hasil Konsultasi
|
Paraf
|
Keterangan
|
1.
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Kol. Soetadji No. 06 Tanjung Selor
Telp/Fax : (0552) 21129
Email : Sman1.tgselor@gmail.com
LEMBAR
KONSULTASI
Judul :
Integrasi
Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Kelas :
XI MIPA 2
Pembimbing II : Rachmad Hidayat, S.Sos.
NO.
|
Tanggal
|
Hasil Konsultasi
|
Paraf
|
Keterangan
|
1.
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Kol. Soetadji No. 06 Tanjung Selor
Telp/Fax : (0552) 21129
Email : Sman1.tgselor@gmail.com
LEMBAR
KONSULTASI
Judul :
Integrasi
Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Kelas :
XI MIPA 2
Guru Mata Pelajaran : Zubair, S.Pd.
NO.
|
Tanggal
|
Hasil Konsultasi
|
Paraf
|
Keterangan
|
1.
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
Komentar
Posting Komentar